Pria Asal Indonesia Dihukum 14 Tahun Penjara di Australia
Page 1 of 1
Pria Asal Indonesia Dihukum 14 Tahun Penjara di Australia
PERTH, KOMPAS.com - Seorang warga Australia yang berasal dari Indonesia, Anto Prawira Bintan hari Rabu (17/4) hukuman hampir 15 tahun penjara oleh pengadilan Perth (Australia) karena berusaha membunuh mantan ibu kosnya. Bintan menganiaya Cui Ling Tao di tahun 2011, dengan memukul, mengikat dan akhirnya membakar wanita berusia 28 tahun tersebut. Anto dihukum 14 tahun 11 penjara dipotong masa hukuman yang sudah dijalaninya sejak penahanan tanggal 30 Desember 2011. Menurut laporan media Australia, Anto harus
menjalani hukuman setidaknya 12 tahun 11 bulan
sebelum bisa dibebaskan. Ketika membacakan hukumannya, Hakim Ralp Simmonds mengatakan usaha pembunuhan yang dilakukan Bintan terhadap Cui Ling Tao di rumahnya di kawasan Cannington di Perth, merupakan tindakan kriminal hanya satu tingkat lebih buruk dari hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan dalam kategori usaha pembunuhan. Tahun lalu, Bintan yang lahir di Indonesia namun
sudah menjadi WN Australia tersebut sudah
mengaku bahwa dia mengikat korbannya,
menyuntiknya dengan obat penenang, membakar
rumah korban, dan juga mencuri mobil dan kartu
kreditnya. Namun Bintan membantah dia hendak membunuh Cui Ling Tao. Namun dalam sidang pertama bulan Januari lalu, Bintan mengaku bersalah atas semua perbuatannya sehingga persidangan tidak lagi memerlukan kesaksian korban. Di pengadilan, hakim menjelaskan penderitaan yang harus dialami oleh Cui Ling Tao sekarang. Tubuhnya mengalami luka bakar 60 persen, yang membuat dia susah bergerak. Jari di tangan kirinya harus diamputasi, dan masih harus mengenakan pakaian khusus paling tidak selama dua tahun lagi. Awal kejadiannya adalah dimulai ketika Bintan menyewa sebuah kamar di unit milik Tao, setelah seorang teman dari pacar Ling Tao bertanya apakah Bintan bisa tinggal di sana. Namun Cui Ling Tao kemudian meminta Bintan pindah karena kebiasaan buruk, seperti menyimpan kotorannya sendiri di toples dan memasukkannya ke dalam blender. Tidak lama setelah pindah, ketika Ling Tao pulang dari gym, dan keluar dari kamar mandi, Bintan sudah di rumahnya mengenakan topeng.
menjalani hukuman setidaknya 12 tahun 11 bulan
sebelum bisa dibebaskan. Ketika membacakan hukumannya, Hakim Ralp Simmonds mengatakan usaha pembunuhan yang dilakukan Bintan terhadap Cui Ling Tao di rumahnya di kawasan Cannington di Perth, merupakan tindakan kriminal hanya satu tingkat lebih buruk dari hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan dalam kategori usaha pembunuhan. Tahun lalu, Bintan yang lahir di Indonesia namun
sudah menjadi WN Australia tersebut sudah
mengaku bahwa dia mengikat korbannya,
menyuntiknya dengan obat penenang, membakar
rumah korban, dan juga mencuri mobil dan kartu
kreditnya. Namun Bintan membantah dia hendak membunuh Cui Ling Tao. Namun dalam sidang pertama bulan Januari lalu, Bintan mengaku bersalah atas semua perbuatannya sehingga persidangan tidak lagi memerlukan kesaksian korban. Di pengadilan, hakim menjelaskan penderitaan yang harus dialami oleh Cui Ling Tao sekarang. Tubuhnya mengalami luka bakar 60 persen, yang membuat dia susah bergerak. Jari di tangan kirinya harus diamputasi, dan masih harus mengenakan pakaian khusus paling tidak selama dua tahun lagi. Awal kejadiannya adalah dimulai ketika Bintan menyewa sebuah kamar di unit milik Tao, setelah seorang teman dari pacar Ling Tao bertanya apakah Bintan bisa tinggal di sana. Namun Cui Ling Tao kemudian meminta Bintan pindah karena kebiasaan buruk, seperti menyimpan kotorannya sendiri di toples dan memasukkannya ke dalam blender. Tidak lama setelah pindah, ketika Ling Tao pulang dari gym, dan keluar dari kamar mandi, Bintan sudah di rumahnya mengenakan topeng.
Re: Pria Asal Indonesia Dihukum 14 Tahun Penjara di Australia
Menurut laporan koresponden Kompas di Australia L. Sastra Wijaya, setelah itu selama delapan jam, Bintan menyiksa Tao, mengikatnya dengan tali kabel sebelum dibius. Selama masa penyiksaan itu, Tao berhasil membuka topeng Bintan, dan selama masa itu, Bintan mengatakan dia mencintai Tao, dan membujuk agar dia tidak melawan. Setelah Tao tidak sadar, Bintan menutupinya dengan selimut, dan menggunakan mobil Tao, pergi membeli bensin. Bintan kemudian membakar Tao, dan seluruh unit tempat tinggalnya. Di luar pengadilan, ibu Cui Ling Tao yang berasal dari China, Ding Tao dan seorang teman, Jessica mengatakan hukuman terhadap Bintan terlalu ringan. "Hukumannya terlalu pendek, karena seluruh keluarga dan seluruh hidupnya sekarang ini adalah penderitaan sampai dia meninggal nantinya." kata Jessica. Pengadilan tidak mengetahui apa motif usaha pembunuhan tersebut karena menurut pengacara Bintan, kliennya juga tidak bisa memberikan alasan mengapa dia melakukan hal tersebut.
Similar topics
» Kabar JuPe di dalam Penjara
» Nikita Mirzani Divonis Empat Bulan Penjara
» Naksir wanita, pria lakukan 5 hal ini
» Petualangan Cinta Kilat Pria
» Film Indonesia: Samudra Hotel
» Nikita Mirzani Divonis Empat Bulan Penjara
» Naksir wanita, pria lakukan 5 hal ini
» Petualangan Cinta Kilat Pria
» Film Indonesia: Samudra Hotel
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
|
|