AnyTalks


Join the forum, it's quick and easy

AnyTalks
AnyTalks
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Susno Duadji & Kasus Hukumnya

Go down

Susno Duadji & Kasus Hukumnya Empty Susno Duadji & Kasus Hukumnya

Post by NadaEgan Wed Apr 24, 2013 2:57 pm

Metrotvnews.com, Bandung: Proses eksekusi Mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji yang dilakukan Rabu (24/4) sejak pukul 08.10 WIB berlangsung alot karena ia menolak dibawa dari rumahnya. Terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) Jawa Barat 2008 itu hingga kini masih berada di rumahnya di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Susno menolak dieksekusi oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), dengan alasan menunggu pengacaranya. Hingga berita ini diturunkan belasan petugas kejaksaan masih berada di rumah Susno. Di depan rumah mewah tersebut terparkir mobil Toyota Land Cruiser hitam milik Susno. Mantan Kapolda Jabar itu sudah tiga kali mangkir dari
panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk
dieksekusi. Bahkan Kejaksaan Agung telah meminta
Susno menyerahkan diri. Namun, ia menyatakan tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Di antaranya, Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan atas hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan
kasasi dan membebankan biaya perkara kepada
terdakwa sebesar Rp2.500. Ia juga menilai putusan
Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah
dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Last edited by NadaEgan on Tue Apr 30, 2013 2:08 pm; edited 1 time in total
NadaEgan
NadaEgan
Admin

Posts : 347
Join date : 2013-04-11
Age : 36

https://anytalks.forumotion.com

Back to top Go down

Susno Duadji & Kasus Hukumnya Empty Re: Susno Duadji & Kasus Hukumnya

Post by NadaEgan Wed Apr 24, 2013 3:01 pm

Metrotvnews.com, Jakarta: Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda) Inspektur Jenderal Polisi Tubagus Anis Angka Wijaya mengatakan
pihaknya tidak dilibatkan dalam upaya eksekusi
mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji oleh
kejaksaan. Namun demikian, ia tetap menurunkan polisi ke lokasi eksekusi. "Tidak ada permintaan bantuan segala macam dari jaksa. Tidak ada pemberitahuan" kata Anis saat dihubungi via telepon, Rabu (24/4). Anis menegaskan Polda Jabar melakukan pengamanan untuk mengantisipasi bentrokan antara kubu Susno dan tim jaksa eksekutor. Sebab, Susno bersikukuh menolak dijemput paksa untuk menjalani penahanan. "Karena situasi agak panas, anggota hadir di sana
untuk menjaga keamanan. Yang jelas kehadiran di
sana supaya tidak terjadi bentrok," kata Anis. Lebih lanjut, jenderal bintang dua itu mengatakan
pihaknya wajib melindungi Susno sebagai warga
negara. Menurutnya, kewajiban itu bukan karena
Susno pensiunan Polri, melainkan sebagai warga
negara yang butuh perlindungan. "Wajib melindungi Pak Susno, kita kan bertugas melindungi warga negara masyarakat," kata Anis. Susno dieksekusi tim gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kediamannya di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4). Eksekusi dilakukan setelah tiga kali Susno mengabaikan panggilan kejaksaan. Terpidana kasus korupsi itu berdalih putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan. Putusan hanya menyebutkan Susno wajib membayar beban perkara Rp2.500. Eksekusi sempat memanas karena Susno bersikeras bertahan di rumahnya. Tim jaksa eksekutor sempat bersitegang dengan sejumlah pengawal Susno. Sementara petugas dari kepolisian sektor setempat tampak hanya berjaga-jaga.
NadaEgan
NadaEgan
Admin

Posts : 347
Join date : 2013-04-11
Age : 36

https://anytalks.forumotion.com

Back to top Go down

Susno Duadji & Kasus Hukumnya Empty Re: Susno Duadji & Kasus Hukumnya

Post by NadaEgan Wed Apr 24, 2013 3:04 pm

Metrotvnews.com, Bandung: Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji, terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 gagal dieksekusi kejaksaan. Semula tim eksekotor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar), dan Kejaksaan Negeri Bandung yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Wahono, akan mengeksekusi langsung mantan Kapolda Jabar tersebut. Namun setelah dilakukan negosiasi selama sembilan jam antara pihak kejaksaan dan aparat kepolisian gabungan, terdiri Polda Jabar, Polres Bandung dan Polsek Cimenyan di rumah Susno di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung yang berusaha melindungi proses eksekusi, akhirnya caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) itu diamankan ke Markas Polda Jabar. Hingga kemarin, belum ada statemen resmi dari pihak kejaksaan maupun dari aparat kepolisian setempat. Namun sumber yang dihimpun, kemarin, menyebutkan, sebelum dibawa ke Markas Polda, sempat terjadi perdebatan sengit antara eksekutor dari kejaksaan dengan aparat kepolisian, terkait penangkapan Susno.
NadaEgan
NadaEgan
Admin

Posts : 347
Join date : 2013-04-11
Age : 36

https://anytalks.forumotion.com

Back to top Go down

Susno Duadji & Kasus Hukumnya Empty Re: Susno Duadji & Kasus Hukumnya

Post by NadaEgan Thu Apr 25, 2013 6:13 pm

JAKARTA - Upaya Kepolisian Daerah Jawa Barat yang terkesan melindungi terpidana korupsi Susno Duadji dari eksekusi tim gabungan Kejaksaan pada Rabu 24 April 2013 kemarin dinilai sebagai langkah yang memalukan dan merusak citra Kepolisian. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz
mengatakan kepolisian yang seharusnya menjadi
aparat penegak hukum justru melakukan tindakan
yang dinilai menghalang-halangi proses penegakan
hukum. "Ini sikap kontraproduktif terhadap pemberantasan korupsi. Kepolisian kembali merusak citranya. Langkah yang dilakukan oleh Kepolisian justru bisa dikategorikan menghalang-halangi proses penegakan hukum," ujar Donal saat konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta, Kamis (25/4/2013). Pada kesempatan yang sama, Direktur YLBHI, Alvon Kurnia Palma menilai sikap Kepolisian berlebihan ketika suatu lembaga kepolisian melindungi mantan Kabareskrim Polri yang telah berstatus terpidana. "Jelas ini paradoks, kenapa melindungi mantan Jenderal dengan frasa melindungi masyarakat, ini seperti diskriminasi. Misal masyarakat lain yang ada sengketa eksekusi tanah, proses eksekusi buruh tidak diberi perlindungan, kemana polisi, apa negara kita berasa diskriminasi dalam memberi perlindungan, " ungkapnya.

Okezone
NadaEgan
NadaEgan
Admin

Posts : 347
Join date : 2013-04-11
Age : 36

https://anytalks.forumotion.com

Back to top Go down

Susno Duadji & Kasus Hukumnya Empty Re: Susno Duadji & Kasus Hukumnya

Post by NadaEgan Thu Apr 25, 2013 6:29 pm

BANDUNG - Rumah Komjen (Purn) Susno Duadji di Resort Dago Pakar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat,
tampak sepi. Biasanya, rumah nomor 6 yang
didominasi cat putih itu dijaga dua orang, yakni
pembantu dan seorang polisi. Pintu garasi dan pintu depan rumah tertutup rapat. Mobil Toyota Land Cruiser yang kemarin sempat ada di lokasi juga tidak ada. Mobil itu diketahui pergi bersama rombongan Susno dan petugas kejaksaan ke Mapolda Jawa Barat, Rabu petang kemarin. “Tadi pagi pembantunya masih ada. Sekarang tidak tahu ke mana,” ujar penjaga keamanan Resort Dago Pakar yang enggan disebut identitasnya, Kamis (25/4/2013). Soal aktivitas penghuni rumah, dia mengaku tidak tahu. Sebab, selama ini rumah itu juga sepi. Susno atau keluarganya hanya sesekali datang. “Itu juga tidak lama, paling beberapa jam, pulang lagi,” tambahnya. Menurutnya, hampir semua warga penghuni perumahan elite tersebut jarang datang ke rumahnya. “Biasanya istirahat saja. Hampir semua rumah tidak dihuni secara tetap sama pemiliknya,” sebutnya.

Okezone
NadaEgan
NadaEgan
Admin

Posts : 347
Join date : 2013-04-11
Age : 36

https://anytalks.forumotion.com

Back to top Go down

Susno Duadji & Kasus Hukumnya Empty Re: Susno Duadji & Kasus Hukumnya

Post by NadaEgan Fri Apr 26, 2013 4:00 pm

INILAH.COM, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung memastikan proses hukum berjalan dengan adil dalam kasus hukum mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. "Dari apa yang dilaporkan baik Jaksa Agung dan Kapolri instruksi saya tegakkan hukum dengan adil dan sebenar-benarnya," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam keterangan pers di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (26/4/2013). Presiden mengatakan rakyat menginginkan penegakan hukum yang adil dan benar sehingga Kepolisian dan Kejaksaan Agung harus memperhatikan keinginan masyarakat tersebut. "Rakyat ingin hukum ditegakkan, rakyat ingin negara dan pemerintah termasuk kepolisian dan kejaksaan berfungsi dan jalankan tugas dengan baik," kata Presiden. Sementara itu Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan saat menyambut kedatangan Presiden Yudhoyono di Bandara Halim Perdanakusuma, Jumat mengatakan pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang eksekusi terhadap Susno Duadji Ia juga mengatakan melakukan koordinasi dengan Kepolisian RI.
NadaEgan
NadaEgan
Admin

Posts : 347
Join date : 2013-04-11
Age : 36

https://anytalks.forumotion.com

Back to top Go down

Susno Duadji & Kasus Hukumnya Empty Re: Susno Duadji & Kasus Hukumnya

Post by NadaEgan Fri Apr 26, 2013 4:02 pm

INILAH.COM, Jakarta-- Bekas Kabareskrim Polri yang kini menjadi terpidana korupsi, Susno Duadji dinilai tidak dewasa dalam menyikapi putusan hukum untuk dirinya. Sebagai mantan penegak hukum, Susno mestinya bersikap dewasa dan memberi contoh baik kepada publik dengan mematuhi putusan MA tersebut dan mendekam di penjara. Jangan kekanak-kanakan seperti sekarang. "Bayangkan mantan penegak hukum tidak dewasa
memaknai putusan Mahkamah Agung," tegas
Anggota Komisi III DPR, Indra, Jumat (26/4/2013). Indra mengatakan terlepas dari perdebatan soal
putusan Mahkamah Agung, Susno mestinya bersikap
Arif menyikapi putusan. Pasalnya, kata Indra, kendati
putusan Mahkamah Agung tidak menyebutkan
perintah eksekusi penahanan terhadap Susno,
namun putusan Mahkamah Agung menyatakan Susno bersalah. "Tidak ada tafsir lain. Pak Susno ya
bersalah," ujarnya. Selain itu, lanjut Indra, gagalnya penahanan Susno menunjukan penegakan hukum tidak berlaku sama bagi semua warga negara. Hukum hanya tajam kepada rakyat biasa. Tidak untuk pejabat dan orang berpengaruh di negara ini. "Kalau orang biasa pasti sudah langsung dieksekusi ketika amar putusan dikeluarkan," katanya. Menurutnya, kepolisian semestinya tidak menghalang-halangi para petugas kejaksaan yang
ingin menahan Susno. Pasalnya para jaksa itu
bekerja sesuai peraturan undang-undang. "Gagalnya
penahanan Susno Duadji menujukkan karut marut
penegakan hukum di Indonesia," kata Indra. Untuk itu, Indra berharap Susno kooperatif dengan proses penegakan hukum. "Mudah-mudahan Senin nanti Pak Susno sudah bisa menyerahkan diri. Dan
mengakhiri polemik ini," tuturnya.
NadaEgan
NadaEgan
Admin

Posts : 347
Join date : 2013-04-11
Age : 36

https://anytalks.forumotion.com

Back to top Go down

Susno Duadji & Kasus Hukumnya Empty Re: Susno Duadji & Kasus Hukumnya

Post by NadaEgan Fri Apr 26, 2013 4:09 pm

INILAH.COM, Jakarta, - Jaksa Agung Basrief Arief harus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan agar bisa mengeksekusi mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. "Jaksa agung dapat ajukan PK demi hukum atas putusan Susno. Itu ada dalam KUHAP," ujar Pakar Hukum Tata Negara dan pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Jumat, (26/4/2013). Ketua Dewan Syura Partai Persatuan Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan, kasus yang sama yang terjadi di Gandh Memorial School India karena hakim salah mencantumkan kewarganegaraan terpidana. "Ketika kasus Gandhi Memorial School, jaksa ajukan PK atas putusan yang salah cantumkan warga negara terdakwa. Kenapa dalam kasus Susno tidak mau?" imbuhnya. Susno sebelumnya pernah mengatakan, jika ada perintah eksekusi dalam putusan, dia akan sukarela masuk ke lembaga pemasyarakatan (LP). "Kenapa Jaksa Agung tidak mau ajukan PK?" kata Yusril. Seperti diketahui, upaya eksekusi Susno gagal dilakukan tim gabungan jaksa eksekutor karena Susno dan pengacaranya menolak dieksekusi karena putusan terhadap dirinya yang dikeluarkan pengadilan tidak memuat perintah pernahanan seperti yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k.
NadaEgan
NadaEgan
Admin

Posts : 347
Join date : 2013-04-11
Age : 36

https://anytalks.forumotion.com

Back to top Go down

Susno Duadji & Kasus Hukumnya Empty Re: Susno Duadji & Kasus Hukumnya

Post by NadaEgan Fri Apr 26, 2013 4:18 pm

INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief mengisyaratkan segera akan mengeksekusi terpidana kasus korupsi Susno Duadji, Jumat (26/4/2013) malam ini. "Kalau ada di sini ya kita eksekusi," kata Basrief mengenai apakah hari ini bakal dieksekusi, Jumat (26/4/2013). Basrief, usai menghadap Presiden di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, siang tadi mengakui diperintahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar penegakan hukum harus berjalan sesuai undang-undang. Atas dasar itu pula Basrief mengaku telah berkordinasi dengan Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo untuk mengeksekusi Susno yang saat ini keberadaanya tak diketahui. "Sudah dilakukan koordinasi saya dengan Kapolri," ucapnya. Sejak pukul 14.00 WIB siang tadi, Basrief mengumpulkan jajaran kejaksaan se-lingkungan Kejati DKI Jakarta di kantor Kejari Jakarta Selatan. Namun, tidak diketahui isi dalam rapat tertutup itu, yang jelas dikatakan kapuspenkum rapat rutin internal kejaksaan. "Ini hanya rapat rutin, tidak bisa diliput," ucap Setia Untung Arimuladi di Kejari Jaksel. Sementara sumber internal kejaksaan menyebutkan pihaknya telah mengendus keberadaan Susno, bahkan tanpa aling-aling si sumber itu meminta wartawan standby. Kendati demikian, sambung Basrief lagi, dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan putusan itu. "Eksekusi segera ditindaklanjuti oleh bawahan dan mereka sudah melakukan suatu mekanisme untuk pelaksanaan eksekusi selanjutnya," ujar Basrief. Basrief mengatakan, agar tidak gagal seperti eksekusi pertama dua hari lalu, dia berkoordinasi di jajaran Kejagung seperti Jampidsus dan Jamintel serta Bareskrim. "Iya itu kita evaluasi yang kemarin dan selanjutkan kita lakukan eksekusi selanjutnya," kata dia.
NadaEgan
NadaEgan
Admin

Posts : 347
Join date : 2013-04-11
Age : 36

https://anytalks.forumotion.com

Back to top Go down

Susno Duadji & Kasus Hukumnya Empty Re: Susno Duadji & Kasus Hukumnya

Post by NadaEgan Fri Apr 26, 2013 6:50 pm

INILAH.COM, Jakarta - Koordinator Tim Advokasi Antasari Azhar, Boyamin Saiman berharap mantan Kabareskrim Komjen Pol (purn) Susno Duadji bisa hadir untuk menjadi saksi fakta atau saksi ahli dalam persidang permohonan Pasal 268 ayat 3 yang mengatur pengajuan peninjauan kembali (PK) satu kali di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh
Bekas Pimpinan KPK. "Waktu persidangan Antasari di PN Jaksel, Susno juga pernah menjadi saksi meringankan. Akan tetapi waktu itu sangat terbatas karena waktunya dibatasi oleh hakim dan jaksa. Susno juga tidak boleh mengungkap banyak hal," ucap Boyamin usai menyerahkan surat penetapan saksi ahli kepada MK, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2014). Dia menjelaskan kehadiran Susno Duadji sebagai saksi ahli dapat membuka dan menjelasakan kasus yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rekayasa pembunuhan Direktur utama PT Rajawali Putra Banjaran. "Karena yang bersangkutan mengetahui proses dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, jadi kita harapkan disini beliau akan membuka apa yang beliau ketahui tetang penyidikan itu. Kalau ini ada rekayasa, mudah-mudahan dia dapat mengungkap rekayasa itu, termasuk tentang surat ijin dari jaksa agung yang tidak ada," urainya.
NadaEgan
NadaEgan
Admin

Posts : 347
Join date : 2013-04-11
Age : 36

https://anytalks.forumotion.com

Back to top Go down

Susno Duadji & Kasus Hukumnya Empty Re: Susno Duadji & Kasus Hukumnya

Post by NadaEgan Tue Apr 30, 2013 2:12 pm

Jakarta - Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji dinilai telah melecehkan hukum Indonesia
karena sudah dinyatakan buron tapi malah nongol di
YouTube. “Sama saja ngejek dan kekanak-kanakkan yang menjatuhkan kewibawaan hukum di
Indonesia," kata ahli hukum dari Universitas Trisakti,
Yenti Garnasih, di Jakarta hari ini. Yenti menilai, Susno sudah membangkang. Drama Susno ini dinilainya sebagai potret buram penegakan hukum di Indonesia. "Betapa sulitnya mengeksekusi orang yang bersalah karena korupsi Rp 4,5 miliar,”
tuturnya. Yenti meminta Kejaksaan Agung bekerja secara maksimal untuk segera mengeksekusi Susno.
Soalnya, penegak hukum itu sedang mempertaruhkan kewibawaan dan kredibilitasnya.
Demikian pula dengan kepolisian. Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, menilai Susno hanya semakin merugikan dirinya sendiri. Soalnya, Susno akan semakin dinilai negatif oleh publik. Menurut dia, semestinya Susno mempertanggungjawabkan saja perbuatannya. "Pak Susno itu ibarat pepatah kura-kura dalam perahu, pura-pura enggak tahu. Dia kan tahu dan paham bagaimana hirarki penegakkan hukum. Pengacaranya juga jangan diam saja dong," lanjut
Ruhut. Tapi pengacara Susno, Fredrich Yunadi, menduga Susno muncul di YouTube lantaran merasa terancam. Dia bilang, kliennya saat ini merasa tertekan, apalagi saat proses eksekusi pekan lalu, tim eksekutor kejaksaan diduga membawa personil TNI. “Sejak kapan TNI jadi ikut campur,” katanya. Soal tudingan itu, kejaksaan sudah membantah.
Demikian juga pada saat kejaksaan mencari-cari
Susno di tiga rumah di Jakarta dan Depok pada
Minggu tengah malam lalu. “Tidak ada TNI. Kita
bersama-sama secara koordinasi melakukan
kegiatan dengan pihak kepolisian," ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Setia Untung
Arimuladi.

Detik
NadaEgan
NadaEgan
Admin

Posts : 347
Join date : 2013-04-11
Age : 36

https://anytalks.forumotion.com

Back to top Go down

Susno Duadji & Kasus Hukumnya Empty Re: Susno Duadji & Kasus Hukumnya

Post by Sponsored content


Sponsored content


Back to top Go down

Back to top

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum